Muslimah Jatuh Cinta Pada Seorang Lelaki, Apa Yang Harus Dilakukan?
Assalamu’alaikum.
Ust, saya butuh nasihat. Bagaimana seharusnya sikap
muslimah bila ia jatuh cinta pada seorang lelaki? Mohon nasehatnya ust.
Afwan mungkin pertanyaan saya sangat blak-blakan. Afwan ust.
Muslimah- di suatu tenpat
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullah.
Jika seorang Muslimah merasakan hatinya jatuh cinta
kepada seorang laki-laki, maka selama ada jalan hendaknya diusahakan
untuk menikah dengannya. Jika tidak ada jalan yang memungkinkan
menikahinya, maka muslimah tersebut wajib Shobr (tabah
hati), sampai Allah menggantikan dengan lelaki yang lebih baik, atau
Allah “menyembuhkannya” dari “sakit” cinta tersebut, atau Allah
mewafatkannya. Inilah solusi yang lebih dekat dengan petunjuk Nash-Nash
Syara’ dan lebih menjaga kehormatan serta dien Muslimah tersebut.
Jatuh cinta kepada lawan jenis, dari segi jatuh cinta itu
sendiri bukanlah aib dan juga bukan dosa. Jatuh cinta adalah hal yang
manusiawi dan menjadi naluri yang ada secara alamiah pada setiap manusia
normal. Nabi, orang suci, orang shalih, dan ulama mengalami jatuh cinta
kepada lawan jenis sebagaimana manusia pada umumnya. Rasulullah صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ cinta kepada Khadijah dan Aisyah, ibnu Umar
cinta yang sangat kepada istrinya, Ibnu Hazm cinta pada wanita yang
sampai membuatnya menjadi ulama besar, Sayyid Quthub mencintai wanita
namun gagal menikahinya, dll semuanya adalah contoh bagaimana perasaan
itu adalah perasaan yang normal, wajar, natural, dan biasa.
Adapun mengapa orang yang jatuh cinta perlu mengusahakan
menikah dengan orang yang dicintai, maka hal tersebut dikerenakan Syara’
menunjukkan bahwa solusi cinta terhadap lawan jenis adalah dengan
menikah dengannya. Di zaman Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ada seorang lelaki yang jatuh cinta setengah mati dengan seorang wanita.
Lelaki tersebut bernama Al-Mughits dan wanitanya bernama Bariroh.
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengetahui cinta
tersebut merekomendasikan kepada Bariroh agar berkenan menikah dengan
Al-Mughits. Rekomendasi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini
menunjukkan bahwa solusi jatuh cinta adalah menikah.
Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (16/ 332)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعبَّاسٍ يَا عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ رَاجَعْتِهِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِي قَالَ إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ قَالَتْ لَا حَاجَةَ لِي فِيهِ
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعبَّاسٍ يَا عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ رَاجَعْتِهِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِي قَالَ إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ قَالَتْ لَا حَاجَةَ لِي فِيهِ
Dari Ibnu Abbas bahwasanya suami Bariroh adalah seorang
budak. Namanya Mughits. (setelah keduanya bercerai) Sepertinya aku
melihat ia selalu menguntit di belakang Bariroh seraya menangis hingga
air matanya membasahi jenggot. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Wahai Abbas, tidakkah kamu ta’ajub akan kecintaan Mughits
terhadap Bariroh dan kebencian Bariroh terhadap Mughits?” Akhirnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “andai saja kamu mau
meruju’nya kembali (menikah dengannya).” Bariroh bertanya, “Wahai
Rasulullah, apakah engkau menyuruhku?” beliau menjawab, “Aku hanya
menyarankan.” Akhirnya Bariroh pun berkata, “Sesungguhnya aku tak butuh
sedikit pun padanya.” (H.R. Bukhari)
Pernah juga ada kejadian, seorang lelaki yang mencintai
seorang wanita dan wanita tersebut mencintai lelaki itu. Lalu keduanya
ingin menikah, namun dihalang-halangi oleh kakak wanita tersebut.
Ternyata Allah melarang sikap sang kakak dan memerintahkan agar
menikahkan mereka berdua. Kisah ini juga menunjukkan bahwa jatuh cinta
antara dua anak manusia solusinya tetap dikembalikan pada pernikahan
selama masih memungkinkan. Bahkan Allah mencela sikap menghalang-halangi
pernikahan jika kedua belah pihak telah saling ridha.
At-Tirmidzi meriwatkan kisahnya;
سنن الترمذى – مكنز (11/ 217، بترقيم الشاملة آليا)
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ زَوَّجَ أُخْتَهُ رَجُلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَتْ عِنْدَهُ مَا كَانَتْ ثُمَّ طَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً لَمْ يُرَاجِعْهَا حَتَّى انْقَضَتِ الْعِدَّةُ فَهَوِيَهَا وَهَوِيَتْهُ ثُمَّ خَطَبَهَا مَعَ الْخُطَّابِ فَقَالَ لَهُ يَا لُكَعُ أَكْرَمْتُكَ بِهَا وَزَوَّجْتُكَهَا فَطَلَّقْتَهَا وَاللَّهِ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْكَ أَبَدًا آخِرُ مَا عَلَيْكَ قَالَ فَعَلِمَ اللَّهُ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا وَحَاجَتَهَا إِلَى بَعْلِهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ) إِلَى قَوْلِهِ (وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ) فَلَمَّا سَمِعَهَا مَعْقِلٌ قَالَ سَمْعًا لِرَبِّى وَطَاعَةً ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ أُزَوِّجُكَ وَأُكْرِمُكَ.
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ زَوَّجَ أُخْتَهُ رَجُلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَتْ عِنْدَهُ مَا كَانَتْ ثُمَّ طَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً لَمْ يُرَاجِعْهَا حَتَّى انْقَضَتِ الْعِدَّةُ فَهَوِيَهَا وَهَوِيَتْهُ ثُمَّ خَطَبَهَا مَعَ الْخُطَّابِ فَقَالَ لَهُ يَا لُكَعُ أَكْرَمْتُكَ بِهَا وَزَوَّجْتُكَهَا فَطَلَّقْتَهَا وَاللَّهِ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْكَ أَبَدًا آخِرُ مَا عَلَيْكَ قَالَ فَعَلِمَ اللَّهُ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا وَحَاجَتَهَا إِلَى بَعْلِهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ) إِلَى قَوْلِهِ (وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ) فَلَمَّا سَمِعَهَا مَعْقِلٌ قَالَ سَمْعًا لِرَبِّى وَطَاعَةً ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ أُزَوِّجُكَ وَأُكْرِمُكَ.
Dari Ma’qil bin Yasar bahwa pada masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, dia menikahkan saudarinya dengan seorang
lelaki dari kaum muslimin, lalu saudarinya tinggal bersama suaminya
beberapa waktu, setelah itu dia menceraikannya begitu saja, ketika masa
Iddahnya usai, ternyata suaminya cinta kembali kepada wanita itu begitu
sebaliknya, wanita itu juga mencintainya, kemudian dia meminangnya
kembali bersama orang-orang yang meminang, maka Ma’qil berkata
kepadanya; hai tolol, aku telah memuliakanmu dengannya dan aku telah
menikahkannya denganmu, lalu kamu menceraikannya, demi Allah dia tidak
akan kembali lagi kepadamu untuk selamanya, inilah akhir kesempatanmu.”
Perawi berkata; “Kemudian Allah mengetahui kebutuhan suami kepada
istrinya dan kebutuhan isteri kepada suaminya hingga Allah Tabaraka wa
Ta’ala menurunkan ayat: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu
mereka mendekati akhir iddahnya.” QS Al-Baqarah: 231 sampai ayat “Sedang
kamu tidak Mengetahui.” Ketika Ma’qil mendengar ayat ini, dia berkata;
“Aku mendengar dan patuh kepada Rabbku, lalu dia memanggilnya (mantan
suami saudarinya yang ditolaknya tadi) dan berkata; “Aku nikahkan kamu
dan aku muliakan kamu.” (At-Tirmidzi)
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sendiri bahkan
mengajarkan kepada kita bahwa menikah adalah obat yang paling mujarab
bagi dua orang yang saling mencintai. Ibnu Majah meriwayatkan;
سنن ابن ماجه (5/ 440)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Kami belum pernah melihat (obat yang mujarab
bagi ) dua orang yang saling mencintai sebagaimana sebuah pernikahan.”
(H.R.Ibnu Majah)
Nash-Nash ini, dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa menikah adalah solusi Syar’i bagi orang yang jatuh cinta.
Oleh karena itu seorang muslimah yang jatuh cinta kepada
seorang lelaki bisa memulai mengusahakan menikah dengan lelaki tersebut
dengan cara menawarkan dirinya untuk dinikahi. Cara ini lebih tegas,
Syar’i, solutif, dan terhormat. Menawarkan diri kepada lelaki untuk
dinikahi bukan perbuatan hina dan tercela. Justru wanita yang menawarkan
dirinya kepada seorang lelaki adalah wanita yang mengerti solusi Syar’i
terhadap problemnya, tegas dalam mengambil keputusan, terhormat karena
tahu cara menjaga kehormatannya dengan ikatan pernikahan yang suci, dan
mulia karena mengetahui kepada siapa dia harus mempersembahkan bakti.
Khadijah adalah contoh wanita mulia yang tahu persis kepada siapa beliau
mempersembahkan bakti, dan siapa yang pantas jadi imamnya dalam rumah
tangga. Dengan ketegasan sikap beliau, maka Khadijah mendapatkan lelaki
yang terbaik di alam ini. Justru sikap yang menjauhi ketakwaan jika
seorang wanita mencintai seorang lelaki, lalu perasaan tersebut
dipendamnya seraya mengotori hatinya dengan angan-angan tercela.
Sesungguhnya angan-angan hati ada yang terkategori dosa sebagaimana yang
dinyatakan dalam hadis dibawah ini;
صحيح مسلم (13/ 124)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ
ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ
النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ
أَوْ يُكَذِّبُهُ
Dari Ibnu Abbas dia berkata; ‘Saya tidak mengetahui
sesuatu yang paling dekat dengan makna Lamam (dosa dosa kecil) selain
dari apa yang telah dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Salam: “Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla telah menetapkan
pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti
terjadi dan tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat,
zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan zinanya hati adalah
berangan-anga dan berhasrat, namun kemaluanlah yang (menjadi penentu
untuk) membenarkan hal itu atau mendustakannya.” (H.R.Muslim)
Wanita yang menawarkan diri lebih tegas dan jelas sikapnya.
Jika hal tersebut bisa berlanjut ke pernikahan, maka hal itu
kebahagiaan baginya, namun jika tidak mungkin berlanjut, sikapnya juga
sudah jelas dan tinggal menyelesaikan problem sisanya. Wanita yang
memendam rasa sambil berfantasi justru berpeluang untuk lebih menderita
dan dekat dengan pelanggaran Syara’, kecuali wanita-wanita yang
dirahmati Allah.
Terkait teknis melakukannya, maka wanita bebas memilihnya
diantara berbagai cara yang dianggap paling mudah. Bisa melalui
perantara atau langsung dirinya sendiri. Bisa secara lisan, bisa juga
melalui tulisan. Bisa sekedar memulai untuk menawarkan atau langsung
memulai dengan lafadz pinangan.
Hanya saja, solusi menikah ini tidak bermakna bolehnya
memaksa lelaki untuk menikahinya. Hal itu dikarenakan memilih istri
adalah hak lelaki yang merupakan pilihan baginya. Sebagaimana wanita
berhak memilih calon suami, maka lelaki juga berhak memilih calon istri
manapun yang dikehendakinya. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa
lelaki wajib menikahi wanita yang mencintainya. Kisah cinta Al Mughits
kepada Bariroh menunjukkan hal tersebut. Betapapun Al-Mughits sangat
mencintai Bariroh, dan Nabi juga merekomendasikan Bariroh untuk menikah
dengan Al-Mughits, namun Nabi tidak memaksa Bariroh untuk menikah dengan
Al-Mughits. Namun, jika cinta itu memang sangat kuat (cinta setengah
mati), memang dianjurkan pihak yang dicintai menikahinya sebagai bentuk
rohmah, meskipun dia sendiri belum mencintainya.
Jika pihak yang dicintai belum berkenan menikahi dan
tertutup semua jalan/kemungkinan untuk menikahi, maka tidak ada jalan
bagi muslimah tersebut selain Shobr (tabah hati). Hal itu dikarenakan
Syara’ memerintahkan Shobr pada semua bentuk musibah yang menyedihkan
hati secara mutlak dan berjanji memberikan ganjaran yang besar atasnya.
Shobr ini terus dilakukan sambil berdoa sampai Allah memberikan ganti
lelaki yang lebih baik, atau Allah menghilangkan perasaan tersebut, atau
Allah mewafatkannya.
Dengan cara penyikapan seperti ini, maka seorang muslimah
akan senantiasa dalam keadaan beramal. Mendapat nikmat suami bisa
beramal Syukur, dan jika gagal bisa beramal Shobr. Semuanya adalah
kebaikan baginya.
Hanya saja, jika lelaki yang dicintai tersebut haram
dinikahi, seperti Mahram, atau musyrik, atau yahudi, atau nasrani, maka
Muslimah tersebut tidak boleh menurutinya dan harus menghilangkannya
karena menikah dengan mereka hukumnya haram dan tidak sah.
Wallahua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar